MUARADUA - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025 membawa kebahagiaan bagi Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan. Minggu (17/8/2025), sebanyak 249 dari 324 Napi menerima remisi kemerdekaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Hero Sulistiyono, didampingi Kasubsi Registrasi Fikriadi, menjelaskan bahwa rincian remisi terbagi dalam beberapa kategori:
Remisi Umum (RU) I & Remisi Dasawarsa: 247 orang
RU II & Remisi Dasawarsa (langsung bebas): 2 orang
Remisi Dasawarsa (dikeluarkan tiap 10 tahun): 15 orang
Untuk Remisi Umum (RU), Napi menerima pengurangan masa tahanan:
BACA JUGA:Lepas Laga Final Festival Perahu Bidar, HD Ajak Warga Lestarikan Budaya Sungai Musi
BACA JUGA: Tampa Alasan Jelas, Anak Aniaya Ibu Kandung
1 bulan: 42 orang
2 bulan: 52 orang
3 bulan: 77 orang
4 bulan: 44 orang
5 bulan: 32 orang
6 bulan: 2 orang
Sementara untuk Remisi Dasawarsa (RD), jumlah hari pengurangan masa tahanan bervariasi mulai dari 5 hari hingga 90 hari, dengan total 264 orang yang menerima RD