Gubernur Herman Deru Launching Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu 17 Aug 2025 - 15:21 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Yogi

PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, mengumumkan kabar baik bagi masyarakat dalam menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Dimana masyarakat sumsel mulai hari ini (Sabtu, 16/8) bisa meregistrasikan kembali kendaraan bermotor mereka yang mati pajak atau balik nama hanya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan saja, denda pajak, biaya balik nama dan pajak tahun - tahun sebelumnya semuanya digratiskan selama 80 hari kedepan.

Hal tersebut disampaikannya saat melaunching Program Pemutiha/Pemberian Keringanan dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di PTC Mall Palembang.

"Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan saja guna mengaktifkan kembali pajak nomor kendaraan mereka. pemerintah juga tidak hanya menghapuskan denda, tetapi juga membebaskan pokok pajak tertunggak, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III, serta pajak progresif. Bahkan, untuk kendaraan bekas, biaya balik nama juga digratiskan agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi", ungkap Herman Deru.

BACA JUGA:Lomba Gaple ADO Piala Gubernur Sumsel, Ajang Silaturahmi Antar Ojek Online

BACA JUGA:Sepakati Penyelesaian Aset Lahan Sebagai Upaya Percepatan Pembangunan

HD sangat berharap agar masyarakat benar-benar memanfaatkan momentum 80 hari tersebut untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan mereka.

HD juga menegaskan setelah masa keringanan berakhir, ia meminta aparat kepolisian, petugas pajak, serta Jasa Raharja dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penertiban lebih tegas, termasuk dengan pemasangan hologram sebagai tanda kendaraan telah melaksanakan kewajiban pajaknya.

“Di saat daerah lain menaikkan pajak, Sumsel justru memberikan subsidi dan insentif agar masyarakat tertib pajak. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” pungkasnya.

Diakhir sambutannya ia meminta kepada semua para tamu undangan yang hadir untuk mensosialisasikan informasi baik tersebut dengan seluas - luasnya agar bisa sampai ketelinga masyarakat Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Tribun Taman Kota Baturaja Dicoreti hingga Pot Kembang Pecah dan Tanaman Hilang

BACA JUGA:Herman Deru Resmi Mengukuhkan Paskibraka Sumsel 2025

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H.Achmad Rizwan SSTP, MM menyampaikan keputusan Gubernur Sumsel dalam mengambil kebijakan program pemutihan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban mereka sekaligus mendorong masyarakat untuk taat administrasi dengan membayar pajak yang merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

 

Kategori :