MARTAPURA - Kasus Bawaslu di OKU Timur, Sumatera Selatan akan menjalani sidang perdana pada Rabu 7 Februari 2024 yang menggunakan dana hibah pemkab OKU Timur Tahun anggaran 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, melalui Kasi Pidsus Patar Daniel Pangebean didampingi Kasubsi Penyidikan Eko Saputra.
"Pada sidang perdana besok di Pengadilan Tipidkor Palembang agendanya membacakan dakwaan," kata Patar didampingi Eko Saputra.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur sudah melimpahkan berkas secara lansung, Senin 5 Februari 2024 kemaren dan dinyatakan lengkap. Sementara pelimpahan berkas secara online telah dilakukan sebelumnya.
Pelimpahan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu tersebut dengan tiga terdakwa, yakni Ahmad Widodo, Mulkan dan Karlinsun.
"Mereka kami dakwalan dengan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambahanya.
"Kemudian subsider pasal 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi," ujarnya.
Diungkapnya bahwa dari hasil penyidikan dan perkembangan dalam penyidikan, dalam kasus Bawaslu OKU Timur ini banyak ditemukan modus korupsi dengan belanja fiktip dan mark up harga.
"Paling banyak adalah kegiatan dan belanja fiktip. kegiatan tidak ada tapi di SPJ ada," katanya.
Soal kemungkinan ada tersangka lain, pihak JPU menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Iya kita sambil melihat juga perkembangan di persidangan nanti. Jika ada fakta dan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
Sebelumnya dalam kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menyita uang sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312,) dari kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur.
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menghitung, dari dana hibah tahun 2019-2020 sebesar Rp 16,5 milliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 milliar.
Kemudian dalam proses penyidikan penyidik berhasil menyita uang Rp 2,4 milliar.
"Hari ini tim penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4,4 milliar," kata Kajari, didampingi Kasi Pidsus Patal Daniel Panggabean dan Kasi Intelijen Arjansyah Akbar, di Kejari OKU Timur, Selasa 19 September 2023.
Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 - Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).
Tersangka Karlisun sebelumnya telah ditahan di perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, oleh Kejari Prabumulih.
Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura.
Dijelaskan Kajari, uang tersebut disita untuk dilakukan pembuktian pada saat persidangan. Sementara saat ini uang dititipkan ke rekening penampungan Kejari OKU Timur di BRI.
Dia menjelaskan uang tersebut tidak disita dari rekening pribadi ketiga tersangka, melainkan uang tersebut disita dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Kok bisa uang tersebut berada di Bawaslu Provisi? Kajari Andri menjelaskan, setelah kegiatan pilkada selesai sisa uang kegiatan tidak dikembalikan ke kas negara. Padahal sesuai peraturan Memdagri, setelah 3 bulan kegiatan selesai sisa uang harus dikembalikan ke negara.
Malah oleh para tersangka diduga menggunakan uang sisa untuk kepentingan pribadi, dan mencoba menyetorkan ke Bawaslu Provinsi.
"Sehingga tim penyidik melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi," kata Andri.
Dia menyebutkan, dari hitungan penyidik, kerugian negara diperkirakan Rp 4,5 milliar. Artinya setelah disita Rp 2,4 milliar masih ada sisa kerugian negara sekitar lebih dari Rp 2 miliar lagi.
"Terhadap kerugian sisa tersebut, akan dilakukan aset resing atau penelusuran aset para tersangka," katanya.
Soal perkembangan kasus, Andri menyebutkan masih dilakukan pengembangan, jika memang ada ada keterlibatan pihak lain maka akan disampaikan atau penetapan tersangka.
Diketahui, Kejari OKU Timur resmi menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019, Senin 28 Agustus 2023 lalu.
Para tersangka diterapkan primair pasal 2 dan subsider pasal 3, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Diketahui pula kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 di Bawaslu OKU dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar.
Dana tersebut diperuntukan pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga tahun 2021.
Diduga bahwa peran Karnisun dan Akhmad Widodo sama, yakni sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK).
Keduanya menyetujui dan memerintahkan tersangka Mulkan selaku bendahara untuk memanipulasi surat pertanggungjawaban, serta melakukan pencairan dana hibah tersebut.
Sedangkan tersangka Mulkan (bendahara) berperan yang melakukan manipulasi, melakukan pengeluaran uang.
Modus yang dilakukan ketiga tersangka, da hibah untuk mengawasi Pilkada OKU Timur tahub 2020 tersebut diduga diselewengkan.
Mulai dari kegiatan rapat fiktif, mark-up barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga honor pengawas kecamatan (Panwascam) yang tidak bayarkan.
- KPU Rp 39,8 milliar-Bawaslu Rp 15,1 milliar, Bupati Lanosin Teken Perjanjian Dana Hibah Pilkada
- Bawaslu OKU Timur Buka Rekrut 2.181 PTPS, Ini Syaratnya
- BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Terus Koordinasi Bersama KPU dan Bawaslu Jelang Pemilu 2024
Honor Panwascam itu yang tidak dibayarkan selama 12 bulan atau satu tahun.(*)