JAKARTA – Pihak kepolisian akhirnya memberikan penjelasan terperinci mengenai kronologi kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh aktris Erika Carlina.
Erika Carlina diketahui telah melaporkan GS atau yang dikenal sebagai DJ Panda atas kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7) pukul 01.13 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan terlapor diduga mengancam akan menghancurkan karier Erika melalui pesan di grup WhatsApp.
"Pelapor selaku korban menerangkan, korban mengetahui dari saksi atas nama B, terlapor berinisial GS mengirimkan pesan melalui WhatsApp Group yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban," kata Kombes Pol Ade Ary, dilansir Antara, Jumat (25/7).
Menurut polisi, DJ Panda juga ingin membuat berita bohong, yaitu dengan menyatakan bahwa anak yang dikandung Erika bukanlah anaknya. Selain itu, terlapor diduga mengunggah data pribadi Erika Carlina, termasuk foto USG-nya, di grup tersebut.
BACA JUGA:Erika Carlina Respons Maaf Nathalie Holscher
BACA JUGA:Pinkan Mambo Terpukul Bisnis Donatnya Diulas Buruk, Bertekad Tingkatkan Kualitas
"Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat, selanjutnya di dalam grup WhatsApp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban berikut foto USG milik korban," jelasnya.
Saat membuat laporan, Erika Carlina telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dua rekaman layar dan percakapan grup WhatsApp.
Atas perbuatannya, DJ Panda dipersangkakan melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.