KAYUAGUNG - Sejumlah pedagang kaki lima yang berada di dekat exit tol ruas Kayuagung-Palembang, Celikah Kayuagung, ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis 25 Januari 2024.
Penertiban dilakukan karena para pedagang tersebut telah melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Selain itu, keberadaan mereka juga mengganggu arus lalu lintas.
Penertiban pedagang kaki lima ini dilakukan oleh personel gabungan TNI Kodim 0402/OKI, Polisi Polres OKI, Sat Pol PP Kabupaten OKI beserta petugas Tol Kayuagung-Palembang.
Penertiban ini dilakukan secara serentak di sejumlah titik di sekitar exit tol Kayuagung-Palembang.
Disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten OKI, Rayendra Abadi melalui Kabid Penegakan Perda, Mantiton, penertiban pedagang kaki lima di dekat exit tol Celikah Kayuagung, karena di lokasi tersebut bukan tempat lokasi berjualan atau berdagang.
"Di lokasi itu memang bukan tempat lokasi jualan. Selain itu karena lokasi exit tol jadi di sekitar lokasi rawan terjadi kecelakaan lalulintas (laka)," kata Mantiton.
Dia menjelaskan, di lokasi yang berjualan oleh pedagang ini simpang empat sehingga sangat rawan laka dan juga rawan kemacetan. Maka oleh karena dilakukan penertiban.
BACA JUGA:14.250 Kendaraan Melintas di Ruas Tol Kayuagung-Palembang, Lebih Tinggi dari Prediksi
"Tadi dalam penertiban personel gabungan memberikan himbauan dahulu kepada pedagang agar untuk membongkar atau memindahkan bangunannya," ungkapnya.
Yakni, lanjutnya, pedagang yang bersangkutan jangan lagi berjualan atau berdagang disana. Sehingga diberikan waktu selama 7 hari untuk membongkar bangunan warung mereka.
Penertiban ini dilakukan, dikatakannya, permintaan dari pihak tol Kayuagung-Palembang karena bagi pihak tol lahan atau lokasi pedagang itu bukan untuk berjualan. Dimana lokasi jualan pihak tol menyiapkan rest area.
"Lokasi pedagang itu memang exit tol jadi bukan untuk berjualan. Pihak tol untuk berdagang ada rest area," ucapnya.
BACA JUGA:Kendaraan Lintasi Tol Palindra Capai 14 Ribu Per Hari, Tol Indralaya-Prabumulih 9.000
Sambung Mantiton, saat penertiban kepada pedagang tadi, setelah diberikan penjelasan, mereka bersedia untuk membongkar bangunan jualan mereka.
Jadi, akan dilihat hingga 7 hari kedepan, apakah membongkar bangunan apa tidak. "Mudah-mudahah pedagang yang cuma sedikit ini segera membongkar setelah diberikan waktu 7 hari," terangnya.
BACA JUGA:SPBU Modular di Rest Area Tol Indralaya-Prabumulih Mulai Beroperasi
Ditambahkannya, penertiban kepada pedagang kaki lima di exit tol Kayuagung-Palembang ini, termasuk dalam penegakan Perda No 13 Tahun 2010 tentang gangguan ketertiban umum. Karena lokasi tersebut bukan area untuk berjualan sehingga menggangu lalulintas.
"Tak jarang di lokasi itu membuat sejumlah truk-truk berhenti dan juga menimbulkan kemacetan," bebernya.(*)