Lima Orang Perampok Bersenjata Ditangkap, Dua Senpi Rakitan Diamankan

Sabtu 22 Feb 2025 - 16:08 WIB
Reporter : Eris
Editor : Yogi

BACA JUGA:Bentuk Generasi Sehat dan Berkarakter, UPT SMPN 01 Simpang OKU Selatan Gelar Karya P5

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan Agus Hermawan, yang diduga sebagai perantara penjualan mobil hasil rampokan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 & 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

 

Kategori :

Terpopuler

Selasa 04 Mar 2025 - 08:29 WIB

Penyakit Tumbuh

Selasa 04 Mar 2025 - 18:01 WIB

Apel hingga Rapat dengan OPD