BACA JUGA:Bentuk Generasi Sehat dan Berkarakter, UPT SMPN 01 Simpang OKU Selatan Gelar Karya P5
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan Agus Hermawan, yang diduga sebagai perantara penjualan mobil hasil rampokan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 & 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kategori :