“Penggunaan nama akun sesuai KTP dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban anak atas aktivitasnya di media sosial. Dengan identitas yang jelas, mereka akan berpikir dua kali sebelum terlibat dalam cyberbullying atau menyebarkan konten negatif,” tegasnya.
Dari perspektif internasional, Perwakilan UNICEF, Cahyo, menyoroti bahwa regulasi harus berbasis pada prinsip hak anak.
“Negara-negara yang lebih maju dalam perlindungan digital menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama. Kita juga harus memastikan bahwa keputusan yang kita buat berorientasi pada hak anak, tanpa diskriminasi, agar mereka bisa tumbuh dengan aman di dunia digital,” tuturnya.
BACA JUGA:Jemaah Reguler Harus Miliki JKN Aktif
BACA JUGA:Menteri ESDM Tandatangani Kerja Sama di Sektor Energi
Diskusi ini juga menghasilkan usulan pembentukan mekanisme audit digital untuk mendeteksi dan menangani pelanggaran sejak dini.
Selain itu, penguatan kapasitas lembaga pengawas serta edukasi bagi orang tua dan tenaga pendidik dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan keberhasilan implementasi regulasi ini.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Dr. Seto Mulyadi, menegaskan bahwa tanggung jawab melindungi anak-anak di dunia digital tidak hanya ada di tangan pemerintah.
“Masyarakat harus berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak. Jika kita tidak bertindak sekarang, kita membiarkan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang berbahaya,” tegasnya.
Komdigi berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Regulasi yang komprehensif dan implementasi yang efektif diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.