KORANOKTIMURPOS.ID - Komisi XIII DPR RI menyetujui untuk merekomendasi kewarganegaraan kepada tiga calon pemain naturalisasi yakni Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens.
Kepastian ini seusai Komisi XIII yang dipimpin pimpinan rapat, Dewi Asmara mengadakan rapat kerja dengan Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) dan perwakilan Kemenkumham. Pada agenda ini juga dihadiri oleh dua anggota Komite Eksekutif PSSI yakni Sumardji dan Vivin Cahyani Sungkono di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (3/2).
Pada kesempatan ini, Dion dan Tim hadir secara virtual. Sementara Ole Romeny berhalangan hadir via virtual karena ada kegiatan bersama klub.
"Apakah Komisi XIII DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama, pertama saudara Ole Romeny, kedua saudara Dion Markx, ketiga saudara Tim Geypens?" kata Dewi Asmara.
BACA JUGA:Sambut Hari Peduli Sampah Nasional, Gelar Sembako Tukar Sampah
Setelah itu semua anggota Komisi XIII DPR kompak menjawab 'setuju'.
Sementara itu, Sumardji mengatakan bahwa harapan PSSI agar Komisi XIII DPR RI bisa mengabulkan permohonan proses naturalisasi tersebut. Apalagi Ole bisa melalukan debut melawan Australia pada laga ronde ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Selain itu, untuk Dion dan Tim bermain di Kualifikasi Piala Asia U-23 dan SEA Games 2025.
"Terimakasih dan semoga dukungan dari Komisi XIII DPR RI ini, Insya Allah akan mempercepat proses naturalisasi dan tentu PSSI berharap timnas Indonesia bisa mendapat hasil yang terbaik di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026 ronde ketiga ini," kata Sumardji.
Ole saat ini bermain di Oxford United FC dan kelahiran Nijmegen, 20 Juni 2000. Untuk Dion bermain di NEC Nijmegen U-21 dan kelahiran Arnhem, 29 Juni 2005, dan Tim berlaga untuk klub FC Emmen serta kelahiran Oldenzaal, 21 Juni 2005.
Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat kerja dengan Komisi X DPR. Lalu ke paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres). Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Usai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru melakukan perpindahan federasi.