Tekankan Pentingnya Transparansi dalam PBJP
Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra membuka Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Persyaratan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan Pemprov. Sumsel Tahun 2024 di Auditorium Graha Bina Praja.--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra membuka Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Persyaratan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan Pemprov. Sumsel Tahun 2024 di Auditorium Graha Bina Praja.
Sekda Sumsel, Edward Candra katakan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) secara garis besar melingkupi proses perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan. PBJP dimungkinkan untuk dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia.
Pihak-pihak yang terlibat dalam PBJP adalah PA/KPA, PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Penyeleranggara Swakelola, dan Penyedia.
"PPK bertanggungjawab untuk memastikan proses PBJP berjalan dengan lancar dan sesuai dari awal hingga akhir. Dalam hal PBJ melalui penyedia, PPK berperan sebagai penghubung antara PA/KPA selaku user dan penyedia selaku supplier dalam PBJP," ujarnya.
Pada proses perencanaan, seorang PPK harus mampu untuk melakukan identifikasi kebutuhan organisasi untuk memenuhi sasaran-sasaran kegiatan yang telah ditentukan, jelasnya. PPK juga harus menetapkan spesifikasi teknis untuk masing-masing pengadaan sehingga barang/jasa yang dibeli sesuai standar untuk menunjang kegiatan operasional kantor.
BACA JUGA:Dukung Peningkatan Kesehatan dan Gizi, Kapolres OKU Gelar Kegiatan Makan Siang Bersama Siswa
BACA JUGA:Pasangan ABDI Deklarasikan Kemenangan
"Tentu, dalam penetapan spesifikasi tersebut kita harus memperhatikan prinsip PBJP yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sehingga value for money dapat tercapai,"katanya.
Edward menegaskan PPK dituntut untuk memiliki kemampuan manajerial yang baik dalam menghadapi kendala yang terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan, kemampuan tersebut termasuk pengambilan keputusan yang tepat.
Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
"Saya harap Bapak/Ibu dapat mengikuti Sosialisasi ini dengan serius dan sungguh-sungguh, dan dapat berdiskusi aktif dengan Narasumber mengenai Tugas, Fungsi dan Persyaratan Pejabat PPK dan PPTK,"pungkasnya.