Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA
Rizky Febian dan Mahalini--
JAKARTA - Pasangan selebritas top Rizky Febian dan Mahalini belakangan diketahui baru mengajukan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Mereka telah Menikah sejak 10 Mei 2024 di Raffles Hotel, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini seharusnya sudah tercatat di KUA Setiabudi.
Tetapi, Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah telah mengonfirmasi bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatar di kantornya.
Tetapi pasangan muda Rizky Febian dan Mahalini sempat pamer buku nikah saat melangsungkan pernikahan beberapa waktu alalu.
Terkait buku nikah yang dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini saat pernikahan, Kepala KUA Setiabudi mengaku tidak tahu mengenai masalah tersebut.
Nasrullah juga enggan berkomentar banyak, karena pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tersebut tidak tercatat di kantornya.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Kembali Dimintai Keterangan Terkait Laporan Terhadap Vadel Badjideh
"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat, terus secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah, itu buku nikah dikeluarkan," jelas Nasrullah.
"Saya enggak tahu, karena saya enggak ada dan tim kami tidak mencatat pernikahan itu. Jadi, saya enggak berani berkomentar apakah itu sah atau tidak," jelasnya.
Sidang perdana isbat nikah Mahalini dan Rizky Febian diketahui baru akan dilaksanakan di Pengadilan Agam Jakarta Selatan pada 4 November 2024 mendatang.
Nasrullah menjelaskan proses isbat itu merupakan wewenang Pengadilan, sehingga dia tidak mau berkomentar.
Tetapi katnya surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan usai sidang isbat, bisa digunakan untuk mencatat pernikahan di KUA nantinya. "Ya, nanti dicatatkan, kalau pengadilan sudah mengeluarkan putusan, dan sudah ada amar putusan KUA mana yang mencatat, maka KUA tersebut yang akan mencatat," tutpnya.