Elen Setiadi : Revisi Tata Ruang Persiapan RPJMD Pemerintahan Selanjutnya
// Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, membuka Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel Tahun 2024 yang digelar di Santika Premiere Palembang.--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, membuka Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel Tahun 2024 yang digelar di Santika Premiere Palembang.
Rakor ini mengangkat tema "Percepatan Revisi RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota serta Penyelerasan/Integrasi Dokumen RTRW ke dalam Dokumen RPJPD dan RPJMD."
Dalam sambutannya, Elen Setiadi menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyelesaikan revisi Tata Ruang yang sangat dibutuhkan, tidak hanya untuk mengikuti dinamika perkembangan pembangunan, tetapi juga untuk mempersiapkan dasar bagi RPJMD pemerintah yang akan datang.
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi menekankan pentingnya penataan ruang yang efektif agar Sumatera Selatan bisa memaksimalkan potensi besarnya dan menarik investasi.
"Sumatera Selatan punya potensi yang sangat besar, tetapi masih terhambat oleh berbagai regulasi termasuk tata ruang. Maka dari itu, penting bagi kami untuk menyelesaikan revisi tata ruang ini. Dengan adanya kepastian tata ruang yang berkelanjutan, kita dapat mengundang investor dan memberikan kepastian untuk berinvestasi," ujar Elen Setiadi.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Berikan Arahan dan Motivasi di Hadapan 9029 Maba Unsri
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi juga menambahkan bahwa membenahi regulasi penataan ruang dan implementasinya merupakan elemen penting dalam proses ini.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Ir. M. Affandi, ST., M.Sc., IPU, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk sinkronisasi dan integrasi rencana tata ruang wilayah dengan rencana pembangunan daerah melalui percepatan revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi mengungkapkan bahwa rakor ini dihadiri oleh 126 peserta yang terkait langsung dengan penyelenggaraan penataan ruang, termasuk Instansi Vertikal, OPD, serta Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini juga diisi oleh narasumber dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah 1, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, yang memberikan wawasan dan bimbingan mengenai proses revisi dan integrasi dokumen tata ruang.