Bupati OKU Timur Lanosin Kembali Meresmikan UPT Disdukcapil Belitang II
//Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. kembali meresmikan UPT Disdukcapil Belitang II yang terletak di Desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang II. Senin, 5 Agustus 2024. --
MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten OKU Timur kembali memberi kemudahan masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Belitang II dan sekitarnya dalam mengurus administrasi kependudukan.
Setelah UPT Disdukcapil Belitang dan Semendawai Barat, kini Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. kembali meresmikan UPT Disdukcapil Belitang II yang terletak di Desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang II. Senin, 5 Agustus 2024.
Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Enos didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil H. Mursal, S.H., M.M.
Dalam kesempatan ini juga, Bupati yang senantiasa dekat dengan rakyatnya juga membuka sosialisasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal ini merupakan tindaklanjut arahan dan amanat penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022.
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin dalam sambutan dan arahannya mengatakan bahwa Gedung UPT Disdukcapil Kecamatan Belitang II sementara menggunakan bangunan Kantor Camat Belitang II.
BACA JUGA:Kadisdikbud OKU Timur Wakimin Himbau Kepsek untuk Monitor Produk Jajanan di Kantin Sekolah
Ia meminta dengan hadirnya UPT Disdukcapil, masyarakat tidak segan untuk mengurus administrasi kependudukan, ia juga meminta agar inovasi jemput bola tetap dijalankan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil H. Mursal, S.H., M.M. dalam laporannya menyampaikan bahwa dengan dibangunnya UPT Disdukcapil Kecamatan Belitang II yang memberikan pelayanan masyarakat Kecamatan Belitang II, Belitang III, Semendawai Timur, Semendawai Suku III dan Kecamatan Belitang Mulia diharapkan dapat mengurangi persoalan masyarakat yang tinggal di wilayah yang cukup jauh dari Kota Martapura serta harus mampu meningkatkan pemahaman akan arti pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan akta pencatatan sipil.
“Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum, hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya," jelasnya.