345 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari OKU Timur, Berasal dari 68 Perkara

//Kejari OKU Timur melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Samping Kejari OKU Timur, Selasa 23 Juli 2024. --

MARTAPURA, KORANOKUTIMURPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Samping Kejari OKU Timur, Selasa 23 Juli 2024.

Pemusnahan dimpin oleh Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, SH MHum disaksikan Bupati OKU Timur IrvH Lanosin MT, Ketua DPRD H, Beni Defitson SIP MM, Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, Kalapas Martapura serta perwakilan Pengadilan Negeri Baturaja.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, berupa Narkotika jenis sabu seberat 345.005 gram, ganja 1,35 gram, pil ekktasi 9, 1/2 butir, ektasy 2,48 gram, 41 potong pakaian, 11 unit handpone, 4 unit tas, 5 buah senjata tajam, 2 pucuk senjata angin, firex, bong dan lain sebanyak 273 buah, satu unit sepeda, serta 2.144 buah selonsong amunisi.

Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 68 perkara yang masuk di Kejari OKU Timur dan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Untuk pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender lalu dicampur air dan deterjen, dipukul menggunakan palu dan dipotong. Sedangkan barang bukti berupa sajam dan senjata angin dimusnahkan dengan cara menggunakan alat pemotong besi, dibakar dan dikubur di dalam tanah," ujar Kajari.

BACA JUGA:61 Pengendara Ditilang, 515 Diberikan Teguran, Satlantas Polres OKU Timur Pelanggaran Didominasi Tanpa Plat

Khusus untuk pemusnahan barang bukti jenis senjata api dan amunisi, pihaknya berkoordinasi dengan tim Gegana Brimob Polda Sumsel sebagai eksekutor.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil persidangan periode Januari 2024 hingga Juli 2024. Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dalam prosea pemusnahan barang bukti ini," ucap Kajari.

Khusus untuk barang bukti narkotika, ditegaskan Kajari pihaknya melakukan pemusnahan setiap 3 bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti narkotika. 

"Di gudang penyimpanan barang bukti narkotika juga di kunci secara berlapis dan diawasi melalui CCTV. Saya tidak ingin ada anggota saya yang main-main dengan narkotika. Jika ada terlibat, pihak kepolisian bisa langsung melakukan penangkapan tanpa seizin saya," pungkasnya.

 

Tag
Share