Kejari OKU Selatan Musnahkan 42 Barang Bukti

Foto : Tangkapan Layar - Konferensi pers Kejari okus--

OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menggelar pemusnahan barang bukti, Rabu 29 November 2023 bertempat di halaman kejaksaan negeri kabupaten OKU Selatan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menggelar pemusnahan barang bukti sebanyak 42 Perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Dalam konferensi persnya Kejari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, S.H, M.H menyebutkan, Pelaksanaan giat ini berupa pemusnahan tindak pidana umum dari periode Agustus sampai November.

BACA JUGA:Berkas Perkara 20 Ton Solar Oplosan Segera Rampung

“Adapun pemusnahan meliputi 42  perkara yang terdiri dari 21 di antaranya adalah Perkara narkotika, 18 Perkara terkait Orang dan Harta Benda (OHRDA), dan 3 kasus Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL),” Ungkapnya.

Selain itu dijelaskannya, Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika seperti sabu-sabu dan ganja, senjata tajam, ponsel, alat hisap, pakaian, dan sebuah kasur.

BACA JUGA:Kepala KPP Pratama Prabumulih dan Staf Kompak Mangkir

“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat,” Pungkasnya.(Ril)

Tag
Share