Baznas Palembang Targetkan Rp1 Miliar Capaian Zakat Tahun 2024

Foto: dok Sumeks - Kepala Baznas Kota Palembang, Kiagus M Ridwan Nawawi --

PALEMBANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang menargetkan Rp1 miliar capaian zakat pada tahun 2024.

Mengenai capaian target Rp1 miliar capaian zakat pada 2024 itu diungkapkan Kepala Baznas Kota Palembang, Kiagus M Ridwan Nawawi kepada SUMEKS.CO pada Jumat 22 Februari 2024.

"Pada tahun 2024 ini kita menargetkan capaian zakat Rp1 miliar untuk jumlah keseluruhannya," ungkapnya.

Dijelaskan Kiagus M Ridwan Nawawi bahwa target capaian zakat tahun ini berjumlah Rp1 miliar meningkat dari tahun sebelumnya 2023.

"Tahun 2023 target capaian zakat Rp800 juta. Namun capaian zakat tahun kemarin juga tidak tercapai Rp800 juta, hanya tercapai Rp600 juta," jelasnya.

Lanjut Kiagus M Ridwan Nawawi menuturkan, dengan meningkatkan capaian target zakat pada tahun ini berharap dapat memaksimalkan potensinya.

Masyarakat juga dapat berzakat secara online melalui transfer ke rekening Baznas Palembang. Untuk info lebih lanjut bisa mengecek instagram @baznaskota.palembang--

"Walaupun tidak tercapai Rp1 miliar, namun semoga mendekati Rp1 miliar, paling tidak melebihi target 2023 tahun kemarin yaitu diatas Rp600 juta," tuturnya.

Untuk mencapai capaian target zakat Rp1 miliar tersebut, Ridwan Nawawi menyampaikan bahwa masyarakat dapat membayar zakat di berbagai tempat yang disediakan Baznas Kota Palembang.

Jika masyarakat Palembang yang ingin berzakat fitrah membayarkan uang Rp 37.500 atau beras 2,5 kilogram.

 

Pembayaran dapat juga melalui online atau transfer melalui rekening resmi Baznas Palembang Bank Sumsel Babel 8010-9006-366 atau BSI 1036-218-777

 

"Masyarakat dapat datang keseluruh musala atau masjid di Palembang yang telah terdaftar resmi di Baznas Palembang, biasanya ada tandanyan di depan Musala atau Masjid. Kalau masjid-masjid besar di Kota Palembang sudah terdaftar semua, termasuk Masjid Agung, Taqwa, dan lain-lain," ucapnya.

 

Selain di Musala dan Masjid, masyarakat Kota Palembang juga dapat membayarkan zakatnya di beberapa tempat keramaian yang disediakan.

 

"Antara lain di OPI mall, PS mall, Bea Cukai, PTC, dan tempat keramaian lainnya," tutupnya.

 

Sebagaimana diketahui, zakat merupakan sebuah kewajiban keagamaan dalam Islam, tidak hanya merupakan kewajiban finansial tetapi juga merupakan pilar utama dalam membentuk masyarakat yang adil dan berempati.

 

Kata zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti pembersihan atau peningkatan. Dalam konteks agama Islam, zakat merujuk pada kewajiban memberikan sebagian kekayaan yang dimiliki oleh seseorang kepada yang berhak menerimanya, baik itu fakir miskin, yatim piatu, orang yang terlilit hutang, dan sebagainya.

 

Filosofi di balik zakat sangatlah mendalam. Zakat bukan hanya tentang memberikan sumbangan untuk membantu yang membutuhkan, tetapi juga tentang membersihkan harta benda seseorang dari keserakahan dan keserakahan diri sendiri.

 

Dengan memberikan zakat, seseorang mengakui bahwa kekayaan yang dimilikinya bukanlah hak mutlaknya, melainkan amanah dari Allah SWT.

 

Tentu, hal ini mengajarkan rendah hati, rasa tanggung jawab sosial, dan solidaritas dalam masyarakat.

 

Tujuan utama zakat adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara orang kaya dan miskin serta untuk memberdayakan masyarakat yang kurang mampu.

 

Berikut beberapa manfaat utama dari praktik zakat :

 

1. Pemberdayaan Ekonomi

 

Zakat memberikan sumber daya kepada yang membutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka melalui pendidikan, kewirausahaan, atau bantuan finansial lainnya.

 

2. Pembersihan Hati

 

Melalui memberikan zakat, seseorang membersihkan hatinya dari sifat serakah dan terikatnya pada harta dunia. Hal Ini menguatkan kesadaran akan kepentingan memberikan dan berbagi dengan sesama.

 

3. Penguatan Solidaritas Sosial

 

Praktik zakat memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Ini menciptakan rasa persaudaraan dan tanggung jawab bersama dalam membantu yang kurang beruntung.

 

4. Pengentasan Kemiskinan

 

Zakat memiliki potensi untuk mengurangi tingkat kemiskinan dengan memberikan dukungan langsung kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan orang yang terlilit hutang.

 

Penerapan zakat tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah atau organisasi amal.

 

Lembaga-lembaga ini mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat secara efisien kepada yang membutuhkan.

 BACA JUGA:Ramadhan 1445 H, BAZNAS OKU Timur Salurkan Seribu Paket Sembako Kepada Asnaf Fakir dan Kaum Dhuafa

Selain itu, dalam masyarakat Islam, ada juga konsep zakat fitrah yang diberikan pada akhir bulan Ramadan sebagai tanda syukur atas berkah yang diterima selama bulan puasa.

 BACA JUGA:Ikut Dampingi Wabup Ogan Ilir Kunjungi Rumah Roboh di Kecamatan Tanjung Batu, Baznas: Layak Kita Bantu!

Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang dan ditujukan kepada fakir miskin agar mereka juga bisa merayakan hari raya dengan layak.

 BACA JUGA:Baznas OKU Timur Berikan Bantuan 150 Paket Sarana Sekolah

Dalam Islam, zakat bukan hanya tentang memberikan sumbangan finansial, tetapi juga tentang membentuk kesadaran sosial, kesederhanaan, dan kepedulian terhadap sesama.

 BACA JUGA:Baznas Ogan Ilir Lampaui Target Bedah Rumah, Kini Sudah Terealisasi 197 Unit

Dengan mempraktikkan zakat, umat Islam tidak hanya memenuhi kewajiban keagamaan mereka, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih adil dan berempati.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan