Anggota PPK Talang Kelapa Di Non Aktifkan, Disarankan Mengundurkan Diri

Foto : AP dok SEG - Devisi SDM dan Parmasi PPK Talang Kelapa--

BANYUASIN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin menonaktifkan jabatan AP di PPK Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

 

Penonaktifan jabatan AP sebagai Devisi SDM dan Parmasi PPK Talang Kelapa merupakan buntut aksi penganiayaan terhadap PKD yang juga merupakan anggota PPS Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin beberapa waktu lalu.

Plt Ketua KPU Banyuasin Ricky Oktadinata melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas Dan SDM KPU Banyuasin Bahrialsyah mengatakan kalau yang bersangkutan telah di non aktifkan jabatannya di PPK Talang Kelapa.

"Iya sudah di non aktifkan," ujarnya dikutip dari SUMEKS.CO Kamis 4 Januari 2024.

Otomatis keanggotaan sebagai PPK juga berimbas, menjadi non aktif juga.

Bahrialsyah juga menambahkan kalau bersangkutan sendiri telah dimintai keterangan terkait kejadian yang sempat membuat heboh itu.

Dari hasil permintaan keterangan itu, yang bersangkutan mengakui tindakannya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban PKD yang juga pacarnya.

"Meski ini terkait masalah pribadi. Tapi karena menyangkut nama baik institusi, namun pelanggaran kode etiknya tetap kena," bebernya.

Bahrial juga mengungkapkan kalau pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan hasilnya AP disarankan untuk mengundurkan diri.

"Tapi itu hak bersangkutan, kita tidak mengarahkan dan lainnya," tukasnya.

Tapi jika nantinya yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota PPK, secara otomatis tidak akan dilanjutkan sidang kode etik.

Bahrial mengingatkan untuk anggota PPK dan PPS di Bumi Sedulang Setudung, untuk menjaga sopan santun, etika dan lain sebagainya, karena akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar.

"Ini jadi pembelajaran," ungkapnya.

Diketahui, diduga tersinggung PKD (24) warga Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. AP (30) yang juga merupakan anggota PPK Talang Kelapa, Banyuasin melakukan penganiayaan terhadap PKD, Sabtu 23 Desember 2023 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Akibat penganiayaan itu yang dilakukan AP, PKD yang juga merupakan anggota PPS Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, mengalami luka dan memar di bagian wajah serta pundak. Usai kejadian itu, Minggu 24 Desember 2023, PKD melapor ke Polres Banyuasin.

BACA JUGA:KPU OKU Timur Lakukan Proses Kelogistikan Perakitan Kotak Suara

Kejadian penganiayaan perempuan inisial PKD, berawal saat PKD bertemu dengan AP di Jalan Palembang - Betung Lorong Wira Karya Samping Rumah Makan Istana Bundo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Sabtu 23 Desember 2023 malam.

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Fasilitasi Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

Ketika bertemu, PKD menanyakan perihal uang gaji PPPK yang digunakan oleh AP tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Siapkan Karpet Merah Buat Investor, OPD Telah di Intruksikan beri Kemudahan

Namun bukannya dijawab dengan baik baik, malahan AP menjadi tersinggung dan emosi hingga lakukan penganiayaan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan