Upah Minimum Kabupaten OKU Naik 6,5%
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten OKU Kadarisman, S.Ag., M.Si. -Foto: Eris/OKES-Eris--
BATURAJA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah menetapkan jumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU tahun 2025 terhitung sejak 12 Desember 2024 sebesar Rp 3.681.571.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten OKU Kadarisman, S.Ag., M.Si mengatakan kenaikan upah 6.5 Persen UMK OKU akan mengikuti UMP sumsel. Hal tersebut beralasan dengan belum adanya dewan pengupahan di wilayah setempat.
"Dikarenakan di Kabupaten OKU belum memiliki Dewan Pengupahan. Maka Kabupaten OKU akan mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi," terangnya, Senin, 6 Januari 2025.
Dia mengatakan, hal tersebut berdasarkan SK yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, sebagaimana tersebut pada point 1 dan 2.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Lakukan Fogging, Upaya Cegah DBD
"Terkait upah yang ditetapkan bakal diberlakukan sejak 1 Januari 2025," jelas Kadarisman.
Bahkan, saat ini pihak dinas tenaga kerja kabupaten OKU telah mengirimi surat kepada perusahaan yang ada di wilayah tersebut. Isi surat tersebut berdasarkan ketetentuan teknis pengupahan.
Bahwa telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 adalah sebesar Rp 3.681.571 dengan kenaikan 6,5% atau sebesar Rp.224.697 dari Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.
Dinas Tenaga Kerja OKU juga melampirkan Upah yang naik 6,5 persen atau sebesar Rp 224.697 hanya akan berlaku pada sektor pertanian, pertambangan dan sektor pengadaan listrik, gas dan uap.
"Untuk ketentuan teknis pengupahan agar mempedomani peraturan yang berlaku," pungkasnya.